MAYBRAT, KLIKPAPUA.com- Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maybrat Bernhard E Rondonuwu menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2023 pada, Selasa (21/2/2023) di aula Samusiret.
Penyerahan DPA ini dimaksudkan sebagai percepatan pelaksanakan kegiatan dimasing-masing SKPD pemerintah setempat.
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu berpesan kepada seluruh kepala SKPD agar melaksanakan program dan kegiatannya. Hal ini untuk menghindari penumpukan penyerapan anggaran menjelang berkahirnya tahun anggaran.
Pj Bupati Benhard menegaskan bahwa, uang yang diserahkan di dalam bentuk DPA tersebut merupakan uang atau anggaran dari pada pemerintah/negara, maka seluruh SKPD di
lingkungan pemerintahan Maybrat selaku penyelenggara harus melaksanakan secara baik dan benar, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik pula.
Ditambahkannya, DPA Kabupaten Maybrat sebagian besar dari pusat. Dimana Maybrat hanya bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp120 juta.
“Dengan itu, Pemkab Maybrat harus berterimakasih dan bersyukur, dimana pemerintah pusat masih memberikan perhatikan yang besar untuk kemajuan di wilayah Maybrat,” kata Benhard.
“Pitis (uang) ini negara punya, bukan milik pribadi, maka harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Semua pimpinan OPD selaku penyelenggara harus gunakan sesuai prinsip-prinsip yang baik dan benar juga bertanggungjawab,” kata Bernhard lagi.
Dia menuturkan, seluruh SKPD yang terima wajib menempelkan total DPA-nya di depan kantor masing-masing. Sehingga transparan dan masyarakat tau berapa besar anggaran yang dikelola oleh setiap SKPD. Apabila SKPD tidak menempelkan total DPA-nya maka akan diberikan sanksi.
“Saya berharap, setelah DPA dibagi semua SKPD harus berjalan. Dan, saya juga tidak mau membantu pejabat yang bermasalah,” tegasnya.
Tidak hanya itu, anggaran yang diserap oleh setiap SKPD dalam bentuk program harus di laporkan perbulan dan per triwulan. (ons)