Satgas COVID-19 Papua Barat: Baliho Gambar Figure Tanpa Masker Akan Diturunkan

0
Ketua Harian Satgas COVID-19 Papua Barat Derek Ampnir. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Gubernur mengeluarkan Instruksi Nomor 440/07/tahun 2021 pasal 20, berbunyi “Bagi pejabat, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membuat spanduk, baliho atau media promosi  lainnya, agar dapat memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dalam rangka upaya edukasi promosi kesehatan.”
Ketua Harian Satgas COVID-19 Papua Barat, Derek Ampnir mengatakan, instruksi itu dikeluarkan gubernur untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 saat ini. Ini disampaikan Ketua Harian Satgas COVID-19 Papua Barat, Derek Ampnir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021).
Lanjut Derek dimana dalam Instruksi Gubernur sudah sangat jelas, setiap baliho, spanduk yang dipasang di sepanjang jalan yang berada di Papua Barat, bagi pejabat kepala OPD dan bagi siapa saja harus menggunakan masker. “Jika ditemukan baliho atau spanduk tidak menggunakan masker, maka baliho atau spanduk tersebut akan diturunkan, karena ini merupakan suatu pelanggaran. Semua ini dilakukan dalam rangka penegakkan aturan  prokes,” ungkap Derek.
Derek dengan tegas mengatakan instruksi itu berlaku bagi semua. Karena penanganan bencana tidak boleh memihak kepada siapapun. Apalagi dia adalah pejabat publik, harus memberikan contoh.  “Kami juga sudah mendatangi tempat-tempat percetakan spanduk dan baliho dan hal ini sudah kami sampaikan kepada mereka yang mencetak baliho-baliho kalau mereka terima foto harus yang bermasker, karena warung makan, toko kita terapkan itu juga,” tegasnya.
Sesuai pantauannya, baliho-baliho yang di pajang yang tidak menggunakan masker sudah diturunkan dan ditertipkan. “Karena kita mau memberikan edukasi, rakyat tidak melihat kebawa, namun rakyat melihat contoh dari pimpinan mereka,” tegasnya.
Menurut Derek,  pihaknya akan melakukan rapat evaluasi  bersama kabupaten untuk menetapkan daerah-daerah mana saja yang dipasang baliho harus pakai masker. “Apa yang dilakukan ini merupakan bagian dari partisipasi untuk menyadarkan warga masyarakat untuk menggunakan masker,  maka wajib hukumnya jika mau pasang baliho untuk hari-hari tertentu  harus menggunakan masker,” pungkasnya.(bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.