MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Kabupaten Manokwari meniadakan sholat Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah, menyusul masih tingginya tingkat penularan kasus Covid-19. Peniadaan sholat Idul Adha berjamaah tahun ini diketahui, setelah Bupati Hermus Indou menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 188.5.829 tentang Larangan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Tahun 1442H/2021 M di Kabupaten Manokwari.
SE yang dikeluarkan dasarnya; pertama, Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kedua, Instruksi Gubenur Papua Barat Nomor 2 Tahun tentang PPKM. Ketiga, Instruksi Bupati Manokwari Nomor 443.2/3/7/2021 tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko menanganan Covid-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas Manokwari ditetapkan sesuai kriteria darurat level 4, maka diminta agar tidak menyelenggarakan sholat Idul Adha berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat, diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan sholat di rumah,” begitu keterangan Bupati Hermus Indou pada SE tersebut, Jumat (16/7/2021). (kp1)