MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Tim Resmob Polres Kota Sorong dibantu Ditkrimum Polda Papua Barat yang dipimpinan Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan dan Pengeroyokan yg terjadi di komplek THM Double O, Sorong pada Kamis (27/1/2022) sore.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, penangkapan pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap almarhum Khani Rumaf (27).
“Pada Hari Kamis, 27 Januari 2022 sekitar pukul. 04.00 WIT bertempat di Jl. Arfak Kampung Baru, Tim Resmob Polres Sorong kota dengan beck-up Ditkrimum Polda di bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP. Nirwaan Fakaubun,S. IK, M.H, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan dan Pengeroyokan yang terjadi di komplek THM Double O, Sorong, Papua Barat,” tulisnya di aplikasi pesan whatsapp
Adam menerangkan, penangkapan tersebut berdasaekan LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota tanggal 25 Januari 2022, tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 Jo 170 ayat 3 KUHP.
Disebutkan, penangkapan terduga kuat pelaku pembunuhan dan penganiayaan itu yakni MTL alias M (25) dan RT (30) dengan barang bukti satu buah parang. “Polisi Polres Sorong kota di beck-up Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 17 orang MD akibat terbakar dalam THM dobel O Sorong, Papua Barat,” tandasnya. (dra)