KPU Papua Barat Resmi Tetapkan Paslon Tunggal di Pilkada 2024

0
Konferensi Pers KPU Papua Barat usai rapat pleno tertutup penetapan Paslon Pilkada 2024 Papua Barat. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat resmi menetapkan satu pasangan calon (Paslon) atau calon tunggal Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat di Pilkada 2024.

Penetapan Paslon tunggal melawan kotak kosong ini telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Tertutup pada, Minggu (22/9/2024) di aula kantor KPU Papua Barat, yang dipimpin langsung oleh Paskalis Semunya dan didampingi 3 komisionernya.

Paskalis, menjelaskan penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses yang meliputi sosialisasi pendaftaran, verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi calon sebagai Orang Asli Papua (OAP). Semua tahapan tersebut telah didokumentasikan dalam berita acara resmi.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menyamakan persepsi dan memastikan dokumen tanggapan terkait surat yang masuk telah disusun dengan baik,” kata Paskalis pada konferensi pers.

Selain itu, Pertemuan terbatas dengan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) calon, dan Bawaslu juga dilakukan sebagai bagian dari proses akumulatif untuk memastikan bahwa penetapan kali ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita baru saja menetapkan peserta pemilihan umum atau pasangan calon Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. Keduanya telah memenuhi syarat sebagai calon administrasi, syarat Orang Asli Papua dan berhak untuk maju dalam pemilihan nomor urut,” kata Paskalis.

Tahap selanjutnya, kata Paskalis, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut besok Senin (23/9/2024) pukul 10.00 WIT di Aston Niu Hotel Manokwari

“Nomor urut ini berkaitan dengan posisi letak, walaupun satu pasangan tetap berlaku menarik undian satu dan dua. Ketika Paslon menarik undian nomor urut satu maka akan terletak di sebelah kiri surat suara begitu sebaliknya, hanya ada dua kolom,” ujarnya

Kemudian pada tanggal 25 September masuk tahap kampanye, dan KPU Papua Barat akan memfasilitasi kampanye yang telah ditentukan dalam peraturan KPU.

Paslon mempunyai waktu berkampanye selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.