KPU Papua Barat Paparkan 10 Jenis Layanan Publik, Dorong Keterbukaan Informasi Melalui Forum Konsultasi Publik

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, sebagai wadah dialog terbuka antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat.

Dalam kegiatan ini Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Muin Salewe,  memaparkan berbagai standar layanan serta mekanisme pengaduan yang tersedia bagi masyarakat.

Abdul Muin menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik diselenggarakan tersebut untuk membahas rancangan, penerapan, dampak, evaluasi kebijakan, serta permasalahan pelayanan publik di lingkungan KPU.

FKP juga menjadi sarana memperoleh masukan langsung dari pengguna layanan guna peningkatan dan pemeliharaan kualitas pelayanan ke depan.

“Pelaksanaan FKP di lingkungan KPU Provinsi Papua Barat diarahkan untuk memastikan layanan KPU semakin mudah diakses, transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Papua Barat memaparkan 10 jenis standar layanan publik yang dapat diakses masyarakat secara gratis, yaitu:

1. Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Helpdesk SIPOL
2. Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi
3. Informasi Publik
4. Pendidikan Pemilih
5. Magang
6. Penanganan Pengaduan Masyarakat
7. Konsultasi Hukum Pemilu
8. Pengelolaan Dokumentasi dan Publikasi Hukum
9. Pemutakhiran Data Pemilih
10. Kerjasama

Jam pelayanan berlaku pukul 08.00–16.00 WIT pada hari kerja, dan dapat ditentukan lain dengan persetujuan KPU Provinsi Papua Barat.

Salah satu layanan yang juga disoroti adalah program magang bagi mahasiswa atau siswa SMA/sederajat, yang dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan mengajukan surat permohonan dan surat pernyataan tidak menuntut insentif.

Untuk pengaduan masyarakat, tersedia kanal melalui petugas layanan, kotak saran, maupun email: prov_pabar@kpu.go.id.

FKP ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan pemerintah, lembaga/organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga media massa yang merupakan bagian dari ekosistem informasi dan transparansi publik.

Seluruh pelaksanaan FKP berlandaskan pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta peraturan turunan lainnya.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Papua Barat berharap ke depannya layanan yang diberikan semakin responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.(red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses