KAIMANA, KLIKPAPUA.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik Kaimana, resmi melantik 76 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada, Senin (4/11/2024) di Gedung Rehobot.
Pelantikan ini ditandai dengan pembacaan lampiran surat keputusan bernomor 041/K.PB-02.01/10/2024, yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah, pembacaan pakta integritas, dan penandatanganan berita acara.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Kaimana, John Philips Kirwa, mengatakan di Distrik Kaimana terdapat 76 TPS, yang berarti ada 76 anggota PTPS yang akan bertugas mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS.
John juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan, Panwaslu Distrik Kaimana akan memberikan bimbingan teknis kepada anggota PTPS yang baru dilantik.
Pelatihan ini bertujuan agar para anggota dapat menjalankan tugas pengawasan dengan lebih matang dan profesional.
“Apapun kendala atau masalah yang dihadapi pada tanggal 27 November nanti, jangan lupa untuk selalu berkoordinasi dengan rekan-rekan KPPS, Ketua RT, dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Distrik Kaimana, Alpinus Salamuk, dalam arahannya menyatakan bahwa 76 anggota PTPS yang baru dilantik ini akan menjadi garda terdepan dalam mengawal suksesnya pemilu di Kabupaten Kaimana.
Ia mengingatkan mereka untuk selalu menjaga integritas dan menjalankan amanah dalam mengawal pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2024.
“Siapapun pemimpin yang terpilih nantinya adalah hasil dari suara dan hati nurani rakyat. Jaga integritas, dan selamat bertugas dalam mengawal suara rakyat,” tutupnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakapolsek Kaimana, jajaran Panwaslu Kaimana, dan seluruh 76 anggota PTPS yang dilantik. (lau)