KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Bupati Kaimana, Hasan Achmad, memberlakukan Work From Home (WFH) bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana pada 13–16 Oktober 2026 menyusul kabut asap yang semakin menebal dan menurunkan kualitas udara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 100.3.4/1493/BUP/Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026, sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan pegawai sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Melalui Surat Edarannya, Bupati Kaimana menegaskan selama WFH, ASN tetap wajib menjalankan tugas dari rumah, aktif dan dapat dihubungi selama jam kerja, rapat, koordinasi, serta pekerjaan kedinasan sedapat mungkin dilakukan secara daring.
“Namun, pelayanan kesehatan, keamanan, ketertiban umum, kedaruratan, dan pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung tetap berjalan melalui pengaturan tugas secara selektif, ”tuturnya.
Pemkab Kaimana juga mengimbau pegawai mengurangi aktivitas di luar rumah, menghindari paparan kabut asap, serta segera mencari pelayanan kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan.
“Pelaksanaan WFH dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai perkembangan kualitas udara dan hasil evaluasi pemerintah daerah. Kepala perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik,” tandasnya.(lau)




















