KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Jelang pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana menggelar bimbingan teknis dan pelatihan saksi bagi peserta partai politik.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, bahwa Bawaslu di seluruh Kabupaten kota diberikan kewenangan penuh untuk melakukan bimbingan teknis dan pelatihan saksi, “terang Kordiv (P3S) Bawaslu Kabupaten Kaimana, Jhon Philip Kirwa saat membuka kegiatan itu, Selasa (19/11/2024).
Diharapkan, melalui bimtek itu, seluruh perwakilan partai politik dapat memberikan pemahaman terkait prosedur, tugas dan kewenangan para saksi, saat melakukan pemungutan dan perhitungan suara di masing-masing TPS.
“Jadi seluruh partai politik, akan melakukan pelatihan saksi secara internal, agar masing-masing saksi dapat memahami tugas apa, yang harus dilakukan untuk kepentingan pasangan calon, “tegasnya.
“Karena tugas dan kewenangan saksi telah diatur, dan diamanatkan dalam perundang-undangan, baik Bawaslu maupun PKPU,”tambahnya.
Ia berharap, masing-masing partai politik dapat memberikan penguatan kepada saksi-saksinya, agar memiliki ketrampilan teknis dalam mengatasi potensi pelanggaran yang terjadi saat proses pungut hitung berlangsung.
Kegiatan itu melibatkan, Bawaslu, KPU, Kejaksaan Negeri Kaimana dan perwakilan pasangan calon dan partai politik.(lau)