KPK Sita Uang Senilai Rp46M, dalam 14 Mata Uang dari Pejabat PUPR

0

KLIKPAPUA, JAKARTA – Pejabat di lingkungan kementrian PUPR masih terus mengembalikan uang yang diduga terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Total hingga saat ini KPU menerima pengembalian uang dari 69 orang pejabat.

“Sampai akhir Maret 2019 ini, terdapat 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/4/2019) dikutip dari impiannews.com.

Febri menyebut uang-uang yang dikembalikan itu dari berbagai jenis mata uang. Dari data yang diberikan, tampak mata uang itu mulai rupiah Indonesia (Rp), dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Australia (AUD), dolar Hong Kong (HKD), euro (EUR), pound sterling Inggris (GBP), ringgit Malaysia (RM), yuan China (CNY), won Korea Selatan (KRW), baht Thailand (THB), yen Jepang (JPY), dong Vietnam (VND), dan shekel baru Israel (ILS). Berikut detailnya:

Rp 33.466.729.500
– USD 481.600 (dikonversikan menjadi Rp 6.820.539.600)
– SGD 305.312 (dikonversikan menjadi Rp 3.192.793.797)
– AUD 20.500 (dikonversikan menjadi Rp 207.080.750)
– HKD 147.240 (dikonversikan menjadi Rp 266.018.508)
– EUR 30.825 (dikonversikan menjadi Rp 490.094.380)
– GBP 4.000 (dikonversikan menjadi Rp 74.285.000)
– RM 345.712 (dikonversikan menjadi Rp 1.199.669.627)
– CNY 85.100 (dikonversikan menjadi Rp 179.442.588)
– KRW 6.775.000 (dikonversikan menjadi Rp 84.421.911)
– THB 158.470 (dikonversikan menjadi Rp 70.496.964)
– JPY 901.000 (dikonversikan menjadi Rp 114.386.455)
– VND 38.000.000 (dikonversikan menjadi Rp 23.204.281)
– ILS 1.800 (dikonversikan menjadi Rp 7.113.280)

Jumlah yang telah dikonversikan itu, apabila ditotal, kurang-lebih Rp 46 miliar. Total uang itu disita KPK dari 75 orang, yang sebagian di antaranya, yaitu 69 orang mengembalikannya ke KPK. KPK menduga uang-uang itu diberikan secara massal kepada para pejabat PUPR demi mulusnya proyek SPAM.

“KPK menduga pembagian uang kepada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal kepada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum,” imbuh Febri.

Namun, dalam pusaran kasus ini, KPK menduga PT Wijaya Kusuma Emindao (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) memberikan suap kepada pejabat PUPR demi memenangi lelang proyek SPAM 2017-2018. Hasilnya, kedua perusahaan itu menang lelang 12 proyek dengan nilai Rp 429 miliar.

Suap diduga senilai 10 persen dari nilai masing-masing proyek. Duit haram itu kemudian diduga dibagi lagi, yaitu 7 persen untuk kepala satuan kerja (kasatker) dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK). Singkatnya, ada delapan tersangka yang dijerat, antara lain:

– Diduga sebagai pemberi:
1. Budi Suharto (BSU) selaku Direktur Utama PT WKE;
2. Lily Sundarsih (LSU) selaku Direktur PT WKE;
3. Irene Irma (IIR) selaku Direktur PT TSP; dan
4. Yuliana Enganita Dibyo (YUL) selaku Direktur PT TSP.

– Diduga sebagai penerima:
5. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung;
6. Meina Woro Kustinah (MWR) selaku PPK SPAM Katulampa;
7. Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kepala Satker SPAM Darurat; dan
8. Donny Sofyan Arifin (DSA) selaku PPK SPAM Toba 1. (dhn)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.