KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Krooy. Seorang pemuda berinisial RS (21) diamankan pada 3 November 2026, bersama satu unit Yamaha Mio Soul milik korban yang ditemukan di rumah keluarganya di Jalan Diponegoro.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 19 September 2026, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan, rekaman CCTV dan penelusuran informasi di media sosial.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga mengambil motor dengan cara mendorongnya, kemudian membuka bodi kendaraan menggunakan pisau dan menyambungkan kabel starter hingga mesin menyala tanpa kunci kontak, ”kata Kapolres Kaimana dalam konferensi pers di Mapolres Kaimana, Jum’at (6/11/2026).
Kapolres menegaskan, setelah diamankan di Kampung Maimai, Distrik Kaimana, RS mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan kepada polisi.
Selain sepeda motor bernomor polisi PB 4853 KA, polisi turut mengamankan sejumlah komponen bodi kendaraan dan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. “Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” tambahnya.
Satria menyebut, atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lambat lima tahun. “Perkara saat masih ditangani Satreskrim Polres Kaimana untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(lau)