MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjalin kerja sama untuk menangani berbagai permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus memperkuat penegakan kepatuhan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama diselenggarakan di Manokwari, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Sinergi dan Optimalisasi Kepatuhan Iuran JKN yang juga dihadiri narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat serta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua Barat. Pembahasan mencakup pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas, pengawasan, serta penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan program publik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan keberhasilan JKN tidak hanya bergantung pada fasilitas dan kualitas layanan, tetapi juga kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran, akurasi data kepesertaan, serta integritas pengelolaan program.
“Keberhasilan penyelenggaraan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga oleh kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajibannya, keberlanjutan pembayaran, akurasi data kepesertaan, serta integritas dalam pengelolaan program,” ujar I Putu Gede Astawa.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut P.S., menekankan bahwa iuran JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud gotong royong menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Peningkatan kepatuhan iuran, katanya, memerlukan sinergi lintas instansi, termasuk dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kami menyadari bahwa upaya peningkatan kepatuhan iuran tidak dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang berpotensi menimbulkan tunggakan iuran,” imbuh Benjamin.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, Syors Alberth Ortisais Marini, menyatakan Pemda Provinsi Papua Barat berkomitmen terus memperkuat penyelenggaraan JKN, memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai ketentuan, dan mengoptimalkan program Papua Barat Sehat sebagai pelengkap JKN.
“Pemda Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus memperkuat penyelenggaraan Program JKN, memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai ketentuan, mengoptimalkan Program Papua Barat Sehat sebagai pelengkap JKN, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat,” tutur Syors.
Kerja sama ini juga menegaskan pentingnya validasi dan rekonsiliasi data peserta secara berkala agar perlindungan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Kejaksaan Tinggi Papua Barat dipandang memiliki peran strategis melalui pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan guna menjaga keberlanjutan program JKN yang merakyat ini. (rls/red)





















