Ecozona Fasilitasi Akselerasi Pengusulan Hutan Adat Marga Miskeni dan Mokiri di Tahota

0

MANSEL,KLIKPAPUA.com — Ecozona Papua memfasilitasi akselerasi pengusulan Hutan Adat bagi Marga Miskeni dan Marga Mokiri di Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari Selatan, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan dilaksanakan tidak lama setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Wilayah Adat bagi kedua marga tersebut.

Selain membahas tahapan pengusulan, kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada Panitia MHA Kabupaten Manokwari Selatan terkait mekanisme pendaftaran Hutan Adat melalui skema Perhutanan Sosial.

Proses penting lainnya yang dilaksanakan adalah pemberian Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) kepada Masyarakat Hukum Adat Miskeni dan Mokiri.

Langkah ini memastikan masyarakat memahami sepenuhnya rencana pengelolaan wilayah adat mereka melalui skema Perhutanan Sosial, serta menyetujuinya secara sukarela tanpa ada paksaan.

Masyarakat juga dibekali pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban yang melekat dalam pengelolaan Hutan Adat.

Kepala Marga Miskeni dan Mokiri, Yusak Miskeni, menyampaikan harapan agar proses ini berjalan lancar hingga terbitnya SK Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan.

“Kami berharap wilayah adat kami bisa mendapatkan SK Hutan Adat. Kami memohon dukungan dari lembaga pendukung Ecozona Papua, Panitia MHA Kabupaten Manokwari Selatan, serta Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial Manokwari untuk membantu mengurus proses tindak lanjut hingga ke kementerian,” ucap Yusak.

Direktur Ecozona Papua, Aloysius Entama, menjelaskan bahwa hasil kegiatan akan segera ditindaklanjuti untuk melengkapi berkas pengusulan. Selanjutnya, usulan akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kawasan Hutan dan Tata Kelola Air (PKHTA) Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial Manokwari.

“Diketahui sebelumnya, kami juga telah mengusulkan Wilayah Adat Bokoma kepada Kementerian Kehutanan,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Bappeda, serta para tokoh dan anggota Masyarakat Hukum Adat Mokiri dan Miskeni.

Dengan adanya akselerasi ini, diharapkan pengakuan Hutan Adat bagi kedua marga segera terwujud, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan dan keberlanjutan pengelolaan wilayah adat oleh masyarakat hukum adat secara mandiri. (aco/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses