
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, berkomitmen mengawal kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, hingga ke Markas Besar (Mabes) Polri. Kasus tersebut juga akan dijadikan agenda pembahasan DPD RI.
Komitmen itu disampaikan Filep saat menerima aspirasi keluarga almarhum di kediaman orang tua Yanto Idorway, Sowi 3, Manokwari, Jumat (23/10/2026). Keluarga hingga kini masih menuntut keadilan atas kematian Yanto.
Juru bicara tim kuasa hukum keluarga, Yohanes Akwan, meminta Filep mendorong kasus ini ke tingkat pusat agar mendapat perhatian Mabes Polri sehingga penyelesaiannya dapat dipercepat.
Menurut Yohanes, sejak dua saksi ditetapkan sebagai tersangka, perkara tersebut belum juga disidangkan.
“Apa pun yang terjadi, kami meminta sidang kasus ini diselenggarakan di Manokwari. Kami keluarga menjamin keamanan dan ketertiban selama persidangan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Filep menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat yang telah merespons kasus ini hingga penetapan tersangka. Meski demikian, ia menilai proses hukum perlu dipercepat.
“Kita menginginkan rakyat tidak dibuat khawatir terlalu lama. Maka perlu ada percepatan proses penegakan hukum sehingga masyarakat tidak khawatir terhadap proses hukum yang dijalani,” kata Filep.
Ia menegaskan, aspirasi keluarga telah diterimanya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pimpinan DPD RI, kasus ini akan dijadikan agenda pembahasan lembaga tersebut.
Filep berharap Kapolda Papua Barat dapat menyelesaikan kasus ini lebih cepat sebelum DPD RI berkoordinasi dengan Mabes Polri.
“Saya berkomitmen bahwa aspirasi ini, setelah rapat paripurna di DPD, menjadi atensi khusus dan cepat untuk dikomunikasikan dengan Mabes Polri,” ujarnya.
Ia juga berharap pelimpahan perkara dari Polda Papua Barat ke Kejaksaan dapat dipercepat pada pekan depan sehingga proses persidangan segera berjalan. (dra)




















