MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyoroti belum optimalnya penemuan dan pengobatan tuberkulosis (TBC) pada anak. Hingga September 2026, baru 200 kasus TBC anak yang ditemukan dari target 489 kasus atau sekitar 41 persen.
“Artinya, dari data tersebut masih banyak anak Papua Barat yang mungkin sedang sakit tanpa diagnosis dan tanpa pengobatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere saat mewakili Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam pertemuan pelibatan lintas sektor untuk mengatasi TBC anak di Aston Niu Hotel, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan tersebut sekaligus membahas pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC Provinsi Papua Barat.
Ali Baham menjelaskan, berdasarkan estimasi sasaran penanggulangan TBC di Papua Barat, kasus pada anak diperkirakan mencapai 16 persen atau 489 kasus dari total sasaran 3.063 kasus.
Cakupan penemuan dan pengobatan TBC secara keseluruhan telah mencapai 60 persen selama Januari–September 2026. Namun, penemuan kasus pada anak masih jauh dari target.
Ia menegaskan, TBC pada anak bukan semata-mata persoalan sektor kesehatan. Penyakit itu berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari kondisi gizi, kualitas hunian, kemiskinan, stigma masyarakat, hingga keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan.
Karena itu, penanganan TBC anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan keluarga.
Menurut Ali Baham, TBC dapat dicegah dan disembuhkan. Namun, rasa takut dan malu yang masih dirasakan sebagian keluarga dapat menjadi hambatan untuk membawa anak menjalani pemeriksaan dan pengobatan.
Tim percepatan
Pertemuan lintas sektor itu menjadi langkah awal pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC Provinsi Papua Barat sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Ali Baham meminta rancangan surat keputusan pembentukan tim disempurnakan agar setiap sektor memiliki pembagian tugas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tim ini tidak boleh hanya ada di atas kertas. Tim ini harus memiliki rencana aksi, anggaran, dan jadwal pertemuan rutin untuk meninjau kemajuan,” tuturnya.
Sebagai Sekda, ia memastikan akan mendorong agar surat keputusan tersebut segera diproses untuk ditetapkan gubernur. Kinerja tim juga akan dipantau secara berkala.
Selain membentuk tim, Pemprov Papua Barat mendorong integrasi penanganan TBC dengan program kesehatan lain, seperti penanggulangan HIV/AIDS, malaria, dan kusta. Integrasi itu mencakup skrining, pemeriksaan kontak serumah, penyediaan logistik, serta pelatihan kader. Pelaksanaannya juga perlu terhubung dengan program gizi, imunisasi, serta kesehatan ibu dan anak.
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Biro Hukum Sekretariat Daerah bersama Dinas Kesehatan ditugaskan mulai mengkaji penyusunan Peraturan Gubernur tentang penanggulangan terpadu HIV/AIDS, TBC, malaria, dan kusta. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum agar kolaborasi antarsektor berjalan berkelanjutan dan tidak bergantung pada individu tertentu.
Ali Baham juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Kesehatan memastikan program penanggulangan TBC, termasuk TBC anak, masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Dukungan itu, menurutnya, juga harus melibatkan perangkat daerah di luar sektor kesehatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Alwan Rimosan, Ketua Tim Penggerak PKK Papua Barat Juliana A. Mandacan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) Amin Ngabalin, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. (dra)





















