INKINDO Papua Barat Dukung Program Pemerintah, Minta Konsultan Lokal Diberdayakan

0
Konferensi Pers DPP INKINDO Papua Barat di sela Rapat Kerja Propinsi ke-VI di Manokwari. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPP INKINDO) Papua Barat menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh program pembangunan Pemerintah Provinsi Papua Barat di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Dominggus Mandacan-Mohammad Lakotani, serta bupati dan wakil bupati di wilayah Provinsi Papua Barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP INKINDO Papua Barat, Ir. Marwan P.Z., usai Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) VI di Sekretariat DPP INKINDO Papua Barat, Senin (24/8/2026).

Dalam pernyataannya, Marwan menyoroti masih adanya ketimpangan dalam pemberdayaan perusahaan konsultan lokal untuk terlibat dalam berbagai proyek pembangunan di Papua Barat, meski jasa konsultan dinilai menjadi bagian tak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan, mulai dari studi kelayakan, perencanaan teknis, Detail Engineering Design (DED), hingga pelaksanaan pengawasan.

Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Papua Barat selaku Dewan Pembina agar memberi dukungan kepada jasa konstruksi di daerah dan membuka ruang komunikasi dengan INKINDO terkait keikutsertaan dalam pekerjaan sesuai klasifikasi dan keahlian.

Ia juga meminta agar hal serupa disosialisasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkup Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten se-Papua Barat.

“Profesionalisme harus dikedepankan, jangan sampai terjadi praktik yang tidak sesuai dengan aturan dalam pengadaan barang dan jasa. Pimpinan OPD harus melihat jasa konsultansi sebagai mitra profesional yang harus dihargai,” kata Marwan.

Selain itu, Marwan meminta agar proses pelelangan jasa konsultan di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan asas pemerataan pekerjaan antarperusahaan konsultan.

Ia turut menegaskan bahwa OPD wajib mengikuti standar nasional terkait biaya remunerasi (billing rate) untuk jasa konsultansi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, di mana biaya tenaga ahli harus sesuai standar harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan INKINDO, sebagaimana diatur dalam Pedoman Standar Minimal Tahun 2026.

Terkait paket kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Papua Barat, Marwan meminta pimpinan Balai/Satuan Kerja (Satker) seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Cipta Karya, dan Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan di Papua Barat agar memberdayakan perusahaan konsultan lokal melalui skema Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO).

Tuntutan tersebut, menurut Marwan, memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juncto Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi.

“Jika regulasi afirmasi ini tidak dijalankan, maka Perpres 17/2019 hanya akan menjadi durian runtuh yang tidak bisa dinikmati oleh pengusaha lokal. Kami tidak menolak konsultan dari luar, tetapi kami menuntut keadilan. Berdayakan konsultan lokal Papua Barat melalui skema JO/KSO yang nyata. Kami ingin konsultan Papua Barat naik kelas, jangan hanya jadi penonton di negeri sendiri,” pungkas Marwan. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses