Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Yahya Hiwaman Ajukan Pledoi

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yahya Himawan alias Gamblong mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Pledoi ini diajukan sebagai respons atas tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota pembelaannya, PH terdakwa, Bian Achob, memohon majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Salah satu poin utama yang diajukan adalah penyesalan mendalam terdakwa atas perbuatannya.

“Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada suami korban serta seluruh keluarga korban. Pengakuan dan penyesalan ini menunjukkan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung,” kata Bian dalam persidangan.

Bian meminta majelis hakim menolak tuntutan pidana mati dari JPU.

Ia berharap hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dengan mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai jujur dan terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan.

Terdakwa juga disebut belum pernah terlibat atau dihukum dalam perkara pidana lain sebelumnya.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal, yakni pidana mati bagi terdakwa.

Menurut JPU, tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Setelah mendengar argumen kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk menyusun berkas putusan. Sidang akan kembali digelar pada 30 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa Yahya Himawan alias Gamblong. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses