Polres Teluk Bintuni Musnahkan Ribuan Botol Barang Bukti Miras Ilegal

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Polres Teluk Bintuni memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin edar hasil Operasi Lilin Mansinam dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mansinam, Jumat (19/12/2025).

Pemusnahan miras tersebut dipusatkan di halaman Mapolres Teluk Bintuni dan diawali oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara bersama Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hary Sutanto.

Kegiatan ini turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama.

Ribuan botol dan liter miras dari berbagai merek, seperti anggur merah, vodka, wiski, hingga miras lokal jenis cap tikus dan bobo, dimusnahkan menggunakan alat berat hingga hancur.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hary Sutanto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin edar serta produksi minuman keras lokal yang tidak berizin.

“Pemusnahan ini merupakan hasil Operasi Lilin Mansinam dan Operasi Pekat Mansinam yang kami laksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKBP Hary Sutanto.

Ia menjelaskan, dalam Operasi Lilin Mansinam 2025, Polres Teluk Bintuni menyita sebanyak 1.060 botol atau kaleng miras serta 430 liter miras lokal jenis cap tikus dan bobo, dengan total nilai mencapai Rp114.120.000.

Sementara itu, pada Operasi Pekat Mansinam 2025, aparat menyita 259 botol atau kaleng miras serta 809 liter miras lokal jenis bobo atau balo dengan total nilai sekitar Rp115.580.000.

Kapolres menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang masih menjual miras, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami mengimbau para penjual miras untuk menutup usahanya selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Aparat akan menindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap praktik peredaran miras ilegal kepada pihak kepolisian.

“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya peredaran miras, silakan laporkan melalui layanan pengaduan 110 agar segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku Teluk Bintuni, Martin Wersin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Teluk Bintuni dalam memberantas peredaran miras.

Menurutnya, minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah Teluk Bintuni.

“Kami mendukung penuh upaya kepolisian dan akan ikut menjaga keamanan dengan melaporkan jika menemukan peredaran miras di lingkungan masyarakat,” ujar Wersin. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses