LP2TRI Kaimana Ingatkan DPRK Tak Terlibat Proyek Pemda

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara Politika Trias Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Kaimana, Oknis Tutuhatunewa, mengingatkan anggota DPRK setempat agar tidak mengambil bagian dalam urusan atau pekerjaan proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah.

Pernyataan itu disampaikan Oknis kepada klikpapua.com, Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan perubahan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara tegas melarang anggota dewan terlibat dalam proyek pemerintah.

“Ada aturan yang mengatur dengan jelas. Dewan tidak boleh main proyek,” ujarnya.

Oknis menjelaskan, peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menegaskan bahwa DPRK memiliki fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana proyek.

“Dewan hanya mengawasi. Mereka dilarang terlibat sebagai pelaksana proyek yang diawasi,” tegasnya.

Ia menerangkan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, terdapat pemisahan kewenangan antara eksekutif dan legislatif, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah adalah eksekutif yang memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan,” kata Oknis.

“Sedangkan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dalam setiap APBD Kabupaten Kaimana, dan tidak boleh menjadi pelaksana proyek,” sambungnya.

Oknis menambahkan, keterlibatan anggota dewan dalam proyek berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga pengawas dan pelaksana.

“Kolusi antara pemerintah daerah dan anggota DPRD dalam pembagian proyek merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses