MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil membongkar praktik ilegal pembuatan minuman keras (miras) oplosan dalam skala besar.
Operasi ini mengungkap sebuah gudang produksi miras oplosan bermerek palsu jenis Anggur API dan Vodka Robinson yang berlokasi di kawasan Jalan Manokwari – Maruni, tepatnya di Kampung Anday, Distrik Manokwari Selatan, pada Jumat (19/9/2025).
Gudang tersebut diduga telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dan menjadi pemasok utama miras oplosan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Maruni dan sekitarnya.
Keberhasilan penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Pengungkapan ini dipimpin oleh Kompol Roy Berman, S.H., S.I.K., selaku Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat setelah sebelumnya tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman oplosan yang dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan di wilayah Maruni.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni SLS (59) dan TG (45) beserta sejumlah barang bukti berupa ribuan botol minuman oplosan siap edar, mesin press penutup botol, bahan campuran kimia, pita cukai palsu, serta perlengkapan produksi lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya:
• 1.096 botol Anggur API oplosan
• 537 botol Vodka Robinson oplosan
• Puluhan drum dan jerigen berisi cairan kimia
• Ratusan karton botol kosong, label, serta tutup botol berbagai merek
• Sejumlah bahan tambahan seperti pewarna pangan, perisa, gula buatan, hingga pita cukai palsu.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.Kom menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Peredaran minuman oplosan ini sangat merugikan masyarakat, karena selain ilegal juga membahayakan kesehatan dan dapat menimbulkan korban jiwa. Polda Papua Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran miras oplosan di wilayah hukum Papua Barat,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Papua Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel minuman oplosan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.(mel)