DPRP Papua Barat Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Sejumlah Catatan 

0
Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor menyerahkan hasil Paripurna kepada Gubernur Dominggus Mandacan. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- DPRP Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat tahun anggaran 2024.

Regulasi itu ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/9/2025) di Hotel Aston Niu Manokwari.

Paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua II DPRP, Saleh Seknun, didampingi ketua DPRP Orgenes Wonggor dan Wakil ketua I Petrus Makbon, dan dihadiri Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

DPRP menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dengan sejumlah catatan kritis, yang diawali dengan pendapat akhir fraksi-fraksi DPR Papua Barat.

Waket II DPRP Samsudin Seknun mengatakan sejumlah catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRP diharapkan berguna untuk menjadi bahan pertimbangan dan pedoman bagi Pemprov Papua Barat.

Sikap Politik DPR Papua Barat, pertama Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan sejumlah catatan penting.

Kedua, Penekanan pada efisiensi belanja, pemanfaatan SILPA dan digitalisasi tata kelola keuangan.

Ketiga, perencanaan anggaran kedepan harus mempertimbangkan kesejahteraan wilayah dan penguatan sektor primer.

Seluruh fraksi DPR Papua Barat menyatakan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi DPR Papua Barat atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024 wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah

Melalui momen paripurna ini, kata Samsudin, perlu diampaikan bahwa masih terdapat juga temuan berulang pada beberapa OPD termasuk proses tindaklanjut rekomendasi LHP BPK RI oleh jajaran Pemprov Papua Barat dan entitas terkait lainnya yang dinilai masih rendah.

Penyelesaian tindaklanjut LHP BPK RI perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah karena permasalahan ini bisa saja berdampak hukum bagi pihak-pihak yang tidak menindaklanjutinya.

Pemprov Papua Barat diharapkan dapat segera mengajukan Raperda ini ke pemerintah pusat untuk konsultasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses