MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM–Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi mengeluarkan surat edaran tentang penetapan libur fakultatif menyonsong natal dan tahun baru.
Surat dengan nomor : 850/3732/2019, tertanggal 09 Desember 2019, yang ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyatakan jika libur natal dan tahun baru di Provinsi Papua Barat dimulai pada 23 Desember hingga 06 Januari 2020 dengan rincian sebagai berikut :
- Senin, 23 Desember, libur fakultatif Papua Barat
- Selasa 24 Desember, Rabu 25 Desember dan Kamis 26 Desember, cuti bersama Natal pertama dan kedua
- Jumat 27 Desember, Senin 30 Desember dan selasa 31 Desember, libur fakultatif Papua Barat
- Rabu 01 Januari 2020, libur tahun Baru Masehi
- Kamis 02 Januari dan Jumat 03 Januari, libur fakultatif Papua Barat.
Sedangkan pada Senin 06 Januari 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov Papua Barat maupun Kabupaten/Kota Se-Papua Barat diwajibkan untuk kembali masuk kantor seperti biasa. (jst/bm)