MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Sebanyak 2.115 narapidana dan anak binaan di seluruh lapas bawahan Kantor Direktorat Jendral Pemasyarakatan Papua Barat, menerima remisi umum dan remisi dasawarsa sebagai Hadiah HUT Republik Indonesia ke-80.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Minggu (17/8/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Papua Barat, Bupati Manokwari, Wakapolda Papua Barat dan juga Wakajati Papua Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan menekankan bahwa proklamasi kemerdekaan 80 tahun silam merupakan hasil perjuangan besar para pendiri bangsa.
“Delapan dekade telah berlalu, tantangan yang kita hadapi memang berbeda, namun semangat kita tetap sama, yaitu menjaga kedaulatan dan memperjuangkan kesejahteraan bangsa di tengah keberagaman,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar keringanan hukuman, tetapi bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat,” harapnya.
Kepala Kantor Direktorat Jendral Pemasyarakatan Papua Barat, Hensah dalam laporannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat membawahi 11 UPT Pemasyarakatan, terdiri dari 8 Rutan, 1 LPKA, dan 3 Balai Pemasyarakatan, dengan jumlah warga binaan sebanyak 1.623 orang.
Dari jumlah tersebut, penerima remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa tahun 2025 mencapai 2.155 orang, dengan rincian:
1.Lapas Kelas IIB Manokwari: Remisi umum 36 orang, remisi dasawarsa 347 orang.
2.Lapas Kelas IIB Sorong: Remisi umum 373 orang, remisi dasawarsa 375 orang.
3.Lapas Kelas IIB Fakfak: Remisi umum 78 orang, remisi dasawarsa 88 orang.
4.Lapas Kelas III Teminabuan: Remisi umum 47 orang, remisi dasawarsa 65 orang.
5.Lapas Kelas III Kaimana: Remisi umum 53 orang, remisi dasawarsa 56 orang.
6.Lapas Perempuan Kelas III Manokwari: Remisi umum 43 orang, remisi dasawarsa 44 orang.
7.Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA): Remisi umum 11 orang, remisi dasawarsa 15 orang.
8.Rutan Bintuni: Remisi umum 126 orang, remisi dasawarsa 128 orang.
Selain itu, sebanyak 69 warga binaan dan anak binaan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa II.
“Namun demikian, masih terdapat sejumlah warga binaan yang belum dapat menerima remisi karena berstatus tahanan, belum mencapai masa pidana minimal enam bulan, atau melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas,” pungkasnya.(mel)