Pemprov Papua Barat Rumuskan Perdasus Afirmasi Pengusaha OAP

0
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan usai menandatangani berita acara peluncuran tahap awal Perdasus Afirmasi Pengusaha OAP. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Papua Barat memulai tahapan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Peluncuran tahap awal ini berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (14/8/2025).

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, penyerahan naskah akademik Raperdasus tersebut menjadi tanda dimulainya proses lahirnya regulasi afirmasi bagi pengusaha OAP.

Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi penting yang harus memberi akses adil bagi semua, termasuk OAP.

“Kita menyadari tidak semua anak bangsa mendapat akses yang setara terhadap peluang pengadaan barang dan jasa,” ujar Dominggus.

Masih banyak pengusaha OAP yang belum mendapatkan kemudahan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus.

Ia menegaskan, Pemprov Papua Barat berinisiatif menyusun regulasi yang memberikan kemudahan, perlindungan hukum, dan pemberdayaan terstruktur, agar pengusaha OAP tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku utama pembangunan daerah.

“Naskah yang diserahkan hari ini merupakan hasil kajian mendalam para ahli yang memperhatikan kearifan lokal serta realitas sosial ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik Perdasus dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Arie Ruhyanto, memaparkan bahwa partisipasi pengusaha OAP dalam sektor pengadaan masih rendah akibat hambatan internal dan eksternal.

Hambatan internal mencakup kapasitas usaha dan akses permodalan, sedangkan hambatan eksternal meliputi regulasi, kemudahan berusaha, dan perizinan.

“Afirmasi ini bukan untuk memanjakan, tetapi untuk memberdayakan. Prinsipnya adalah memberi ruang peningkatan kapasitas dan kompetensi, sehingga pengusaha OAP mampu bersaing secara terbuka dengan pengusaha lain,” tegas Arie.

Kepala Biro Barjas Papua Barat, Yacub Rikhard Kiriweno, menambahkan, setelah penyusunan naskah akademik, tahapan berikutnya adalah konsultasi publik yang melibatkan langsung pelaku usaha OAP dan masyarakat.

Ia menargetkan proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, pembahasan di DPR Papua Barat, hingga pengundangan Perdasus dapat diselesaikan tahun ini. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses