TPS Khusus di Lapas Kaimana, Wujud Demokrasi Inklusif untuk Warga Binaan

0
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak. (Foto: Laurens/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak, menegaskan bahwa kehadiran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus dalam Lapas Kaimana memberikan kesempatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menyalurkan hak pilih mereka.

“Hal ini mencerminkan pentingnya demokrasi yang inklusif dan aksesibilitas dalam pemilihan umum,” ujar Yoseph kepada klikpapua.com, Senin (4/11/2024) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan amanat undang-undang, yakni Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yoseph menambahkan, pada 27 November 2024, Lapas Kelas III Kaimana akan menjadi saksi penting dalam pelaksanaan Pilkada.

Ini merupakan langkah signifikan untuk memastikan partisipasi politik seluruh warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani masa pidana.

Tercatat sebanyak 89 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS khusus ini. Dari jumlah tersebut, 56 di antaranya adalah WBP yang memenuhi syarat dan berhak memilih.

“Sedangkan 33 lainnya terdiri dari petugas lapas, keluarga petugas, dan masyarakat sekitar yang juga terdaftar dalam DPT,” tambah Yoseph.

Ia berharap Pilkada 2024 di Lapas Kaimana dapat berjalan dengan sukses, aman, dan lancar. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.