Paslon BERBUDI Akan Lapor DKPP-Gakkumdu, KPU Manokwari: Kami Siap Mempertanggungjawabkan

0
Tim Kuasa Hukum Paslon BERBUDI akan melaporkan KPU Manokwari ke DKPP dan Gakkumdu. (Foto: klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – KPU Manokwari menegaskan proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Manokwari telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu, menyatakan keyakinannya bahwa keputusan yang diambil oleh pihaknya sudah benar dan siap untuk mempertanggungjawabkannya.

Sikap tegas ini disampaikan menyusul adanya rencana pelaporan dari tim hukum pasangan calon BERBUDI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)

Pasangan calon tersebut merasa dirugikan dengan adanya penolakan pendaftaran dan menduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menanggapi hal tersebut, KPU Manokwari menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang akan berjalan.

“Kami pada prinsipnya, terlepas jika dilaporkan ke DKPP itu merupakan hak pelapor, kami pada prinsipnya siap menghadiri,” kata Christine

Dirinya yakin bahwa dalam pelaksanaan proses pendaftaran paslon BERBUDI di kantor KPU Manokwari pada (4/9/2024) lalu, sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Untuk penegasan, bahwa kami yakin keputusan kami sudah benar, sesuai perundungan-undangan , kami siap mempertanggungjawabkan,” tegas dia.

Sebelumnya, Tim Hukum Paslon BERBUDI, Yan Christian Warinussy, dirinya mengatakan setelah digugatnya KPU Manokwari pada Sengketa proses ke Bawaslu Manokwari, pihaknya akan mengikuti musyawarah pertama yang akan dilakukan tertutup pada siang ini, Rabu (11/9/2024)

“Saya sudah dapat kabar dari pengacara, sesama anggota Tim hukum, untuk menghadiri undangan musyawarah dari permohonan sengketa yang diajukan ke Bawaslu Manokwari besok (hari ini, red)” ujarnya.

Dikatakan juga, pihaknya telah mempersiapkan dokumen laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan KPU Manokwari ke DKPP.

“Kita juga sudah mempersiapkan laporan ke DKPP, karena kami duga ada tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU Manokwari,” kata Warinussy.

Tak hanya ke DKPP, ada unsur lain yang tidak diterima oleh pihak Paslon BERBUDI saat proses pendaftaran ke KPU pada Rabu (4/9/2024) lalu yang dinilai menghambat Paslon.

Salah satu pengacara kondang Manokwari itu menjelaskan ada indikasi pidana yang akan dilaporkan ke sentra Gakkumdu.

“Kita juga melihat ada indikasi pidana yang akan dilaporkan bersamaan ke gakumdu, untuk di proses yang dilaksanakan penyelenggaraan pemilu yaitu KPU dalam hal menghambat hak konstitusional dari Paslon BERBUDI,” terangnya. (red)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.