Pleno Penetapan Tatib Pemberian Saran dan Pertimbangan Cagub dan Cawagub, MRPB Pertegas Syarat Utama Calon

0
Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggelar rapat pleno dalam rangka penetapan tata tertib (tatib), kode etik, dan peraturan MRPB terkait tata cara pemberian saran dan pertimbangan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aston Niu Manokwari pada Senin (5/8/2024) dan dihadiri oleh 27 anggota MRPB.

Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, membuka rapat pleno ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa syarat utama bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah harus merupakan Orang Asli Papua (OAP).
“Ini berlaku untuk seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur di tanah Papua,” kata Waprak.
Ia juga menjelaskan bahwa kategori OAP adalah seseorang yang kedua orang tuanya merupakan orang asli Papua, baik itu yang lahir dari mama orang Papua atau juga bapak nya orang Papua .
 “Bagi kami, pemilihan kepala daerah ini bukan hanya berdasarkan undang-undang nasional, tetapi juga merupakan bagian dari Pilkada Adat karena ketentuan bakal calon gubernur dan wakil gubernur juga ditentukan oleh MRP,” tambahnya. Ia berharap perhatian pemerintah terhadap MRP tetap berjalan. (aa)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.