KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Dugaan kasus pelecehan seksual verbal di Kabupaten Kaimana yang melibatkan seorang oknum pejabat pada lingkup Pemkab Kaimana memasuki babak baru, hingga saat ini sebanyak 8 saksi telah dilakukan di pemeriksaan.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP. Boby Rahman, S.Tr.K, SIK, pasca menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam Tahun 2024 di Mako Polres Kaimana, Senin (15/7/2024).
Dijelaskan Kasat, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keterangan dari pihak korban yang masih melanjutkan studinya diluar kota, pihaknya terus melakukan koordinasi keluarga korban untuk sesegera mungkin memintai keterangan untuk menindaklanjuti perkara ini.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membentuk tim, untuk diberangkatkan ke Kediri, untuk menindaklanjuti dan meminta keterangan dari saksi korban jika waktunya tidak bertabrakan.
“Namun pihaknya telah menerima informasi dari keluarga korban, bahwa dalam pertengahan bulan ini, korban akan pulang ke Kaimana, dan pihaknya akan secepat mungkin menindaklanjuti perkara ini, bertemu dengan korban untuk memintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Satreskrim Polres Kaimana akan menggunakan undang-undang terbaru nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan dipidana penjara paling lama 15 tahun, terduga pelaku merupakan seorang tenaga pendidik atau kesehatan akan ditambah menjadi sepertiga tahun.
Kasat Reskrim berharap, melalui undang-undang terbaru tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bisa memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual
perempuan maupun anak.(lau)