KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial CN (22), terhadap seorang remaja berusia 12 tahun di Kabupaten Kaimana masuk tahap satu.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kaimana, Ipda Asep Diansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Kanit menjelaskan, gelar perkara telah dilaksanakan dan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, saat ini sudah masuk tahap satu yakni merampungkan semua pemeriksaan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana.
“Untuk penanganan sudah masuk tahap satu, dalam minggu depan kami akan melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana untuk diproses lebih lanjut,” terang Ipda Asep, Selasa (27/2/2024).
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (lau)