KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana mengingatkan pemerintah daerah, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait batas waktu penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2024.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie saat rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kaimana sisa masa waktu 2029-2024 dari Partai Demokrat, Rabu (15/11/2023).
Dihadapan Wakil Bupati Kaimana dan jajaran Pimpinan OPD yang menghadiri rapat paripurna, Ketua DPRD menjelaskan, agenda terkait penyampaian Rancangan KUA, Rancangan PPAS serta Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD sudah disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
DPRD meminta agar agenda penyampaian KUA, PPAS dan Rancangan Perda APBD ini segera disampaikan mengingat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Kiranya hal ini menjadi perhatian serius dan dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh Pemerintah Daerah melalui TAPD sehingga APBD Tahun Anggaran 2024 bisa disahkan sesuai waktu yang sudah ditetapkan,” ucap Ketua DPRD. (iw)