JAYAPURA,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua resmi menetapkan 55 anggota DPR Papua terpilih melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Papua Pemilihan Umum Tahun 2019, di Jayapura, Rabu (14/8/2019).
Adapun penetapan kursi anggpota DPR Papua terpilih dari tujuh daerah pemilihan adalah sebanyak 55 kursi dengan rincian, Partai PKB 3 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 7 kursi, Golkar 6 kursi, Nasdem 8 kursi, Garuda 1 kursi, Berkarya 3 kursi, PKS 3 kursi, Perindo 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 6 kursi, Hanura 3 kursi, dan Partai Demokrat 8 kursi. Sedangkan partai PKPI, Partai Bulan Bintang dan PSI tidak mendapatkan kursi.
Sementara dengan ditetapkannya calon Anggota DPR Papua tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Theodorus Kossy mengimbau seluruhnya untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK tujuh hari sejak penetapan.
“Kita harapkan setiap caleg (calon legislatif) yang telah ditetapkan segera serahkan LHKPN. Silahkan mengurus (terhitung mulai hari ditetapkan), lalu pada hari ketujuh diserahkan ke KPU untuk diteruskan ke KPK,” terang dia usai rapat pleno, di salah satu hotel, di Jayapura, Rabu (14/8/2019).
Menurut dia, penyerahan LHKPN diwajibkan untuk semua caleg sebab bila tidak, KPU bakal tak memproses penyerahan berkas penetapan kepada Gubernur. “Dengan demikian, yang bersangkutan belum dapat diikutkan pada proses pelantikan,” kata ia.
Sementara Calon Anggota DPR Papua dari Partai Nasdem, Beatrix H Monim memastikan siap memenuhi instruksi Komisi Pemilihan Umum Papua. Tak hanya dirinya, seluruh calon dari partai Nasdem pun dipastikan sudah lebih menyampaikan LHKPN ke KPK sebelum diinstruksikan KPU.
“Sebab kami ingin lebih dulu menyelesaikan seluruh kewajiban kami sebelum dilantik. Dan Puji Tuhan seluruh caleg partai nasdem telah menyelesaikan seluruh LHKPN. Sebab hal ini juga saya lakukan dahulu saat terpilih sebagai anggota DPRP di periode sebelumnya,” ucapnya.
Editor: ERWIN RIQUEN