MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Tim Ombudsman Papua Barat melaksanakan penilaian terhadap Polres Manokwari. Penilaian dikhususkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Intelkam dan Satlantas Polres Manokwari.
“Tujuan kami melakukan penilaian untuk mendorong teman-teman agar kerja sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” kata Siltonus Disyan Paa, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, saat ditemui usai melakukan penilaian terhadap lantas Manokwari, Jumat (30/9/2022).
Menurut Siltonus, pihaknya juga mendorong Satlantas Polres Manokwari agar bisa bekerja seefektif dan seefisien mungkin agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima.
“Untuk Lantas Polres Manokwari dari hasil penilaian saya bersama tim terlihat mengalami perubahan yang sangat besar sekali, tidak seperti sebulan yang lalu saat saya bersama pimpinan melakukan kunjungan, sehingga yang kita lihat hari ini sesuai harapan adanya perubahan agar masyarakat yang dilayani juga merasa nyaman,” ungkapnya.
Pihaknya berharap perubahan yang dilihat hari ini bukan hanya saat ada penilaian saja, tetapi setiap tahun adanya perubahan lebih baik lagi. “Yang terpenting masyarakat sebagai pengguna layanan di merasa nyaman dan di prioritaskan dalam pelayanan publik di Kantor Satlantas Polres Manokwari,” tuturnya.
Sementara Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, SIK MSI melalui Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH mengatakan terkait kunjungan yang dilaksanakan Ombudsman hari ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap kinerja yang diberikan kepada masyarakat.
Sehingga pelayanan yang doberikan dapat berupa pelayanan prima, pelayanan yang bersifat transparan, kemudian sesuai komponen-komponen yang ditentukan dalam hal pelayanan sesuai UU Nomor 25 itu sendiri.
“Kami berharap pengawasan yang diberikan oleh Ombudsman ini dapat kami laksanakan sesuai harapan dan petunjuk daripada Ombudsman, bukan apa yang kami inginkan, tetapi 1 rasa keadilan khusus kepada masyarakat bahwa apa yang kami berikan sudah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam standar pelayanan,” tuturnya. (aa)