JAKARTA,KLIKPAPUA.com—Aspirasi masyarakat Distrik Kebar, Amberbaken, Mubrani dan Senopi Kabupaten Tambrauw akhirnya direspon positif tim panitia kerja komisi II DPR Republik Indonesia.
Ketua komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan sinyal bahwa aspirasi masyarakat 4 distrik yang masuk dalam tapal batas calon Provinsi Papua Barat Daya dengan Papua Barat sebagai Provinsi induk dapat diselesaikan dengan menghadirkan daerah otonomi baru (DOB).
Daerah otonomi baru yang akan menjadi solusi itu masukan Provinsi Papua Barat karena berkaitan dengan wilayah adat dan kultur budaya.
Doli Kurnia minta Pj Gubernur Paulus Waterpauw memfasilitasi Bupati Manokwari dan Pj Bupati Tambrauw untuk menyelesaikan cakupan wilayah pemerintah secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan, kemudian diduukung tokoh masyarakat distrik Kebar, Amberbaken, Mubrani dan Senopi.
“Solusinya untuk menjawab aspirasi masyarakat 4 distrik saya minta Bupati Manokwari dan Pj Bupati Tambrauw kembali dan selesaikan secara kekeluargaan, nanti difasilitasi Pak Pj Gubernur, jadi semua pihak yang terlibat memberikan dukungan dalam surat pernyataan, berikan kepada kami komisi II DPR RI sebagai dasar untuk mengambil langkah penetapan RUU PBD menjadi Undang-Undang dan solusi calon DOB Manokwari Barat,” kata Doli Kurnia saat memimpinrapat dengar pendapat bersama pemerintah provinsi Papua Barat terkait dengan Percepatan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya, Senin (5/9/2022)
Doli mengatakan ada 3 substansi yang menjadi persoalan sehingga Komisi II DPR-RI harus menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat Papua Barat soal Papua Barat Daya, salah satunya diantaranya Persoalan tapal batas PB dan PBD yang berkaitan dengan 4 distrik tersebut.
Meski pun begitu Doli Kurini mengatakan perjuangan 4 disrik itu tidak berhubungan langsung dengan pembentukan DOB Papua Barat Daya, namun aspirasi masyarakat setempat yang harus ditindaklanjuti.
Sekda Papua Barat Nataniel Mandacan salah satu pelaku perjuangan calon DOB Kabupaten Manokwari Barat mengatakan, aspirasi masyarakat 4 distrik ini jika direspon positif komisi II maka menjadi solusi yang terbaik.
“Inikan adik kaka saja, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena itu masyarakat hanya menunggu respon pemerintah pusat menjadi solusi bagi mereka,” jelas Nataniel Mandacan saat memberikan penjelasan dalam RDP bersma tim panja komisi II DPR RI.
Sementara itu Ketua tim percepatan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya Lambertus Jitmau mendukung penuh calon daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Manokwari Barat yang akan masuk dalam Provinsi Papua Barat, hal ini sebagai solusi bagi masyarakat 4 distrik perbatasan Kabupaten Manokwari dan Tambrauw.
“Saya mendukung penuh dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mendorong 4 distrik yang saat ini sudah menjadi 11 distrik menjadi DOB Kabupaten Manokwari Barat dan bergabung di Provinsi induk Papua Barat,” ucap mantan Wali Kota Sorong itu.
Bupati Manokwari Hermus Indou,S.IP.,M.H dan Pj Bupati Tambrauw Engebertus Kocu,S.Hut.,M.M menyambut baik keputusan komisi II DPR RI untuk menyelesaikan persoalan 4 distrik secara kekeluargaan.
Persoalan 4 distrik perbatasan Kabupaten Tambrauw dan Manokwari ini diselesaikan sebelum DPR RI menetapkan daerah otonom baru Proviinsi Papua Barat Daya yang direncanakan dalam bulan September 2022 ini. (rls/bm)