MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Ketua Komisi C DPRD Manokwari, Rony Inor Mansim mengkritisi proyek pengaspalan jalan di Kampung Indisey tembus ke Kampung Nimbay, Distrik Warmare, yang tak kunjung usai dikerjakan.
Dikatakan, sesuai kontrak kerja waktu pelaksanaan proyek pengaspalan jalan sejauh 5 kilometer itu sejak Agustus 2021 hingga Desember 2021, baru mulai dikerjakan pada Oktober 2021. Namun hingga jelang akhir tahun ini belum juga rampung.
“Saya sedikit kecewa dengan kontrakor yang mengerjakan pembangunan pengaspalan jalan dari Kampung Indisey tembus ke Kampung Nimbay yang dikerjakan dari bulan Oktober sampai Desember ini belum juga selesai,” kata Politisi Muda Hanura itu pada Kamis (23/12/2021) saat meninjau lokasi proyek
.Legislator muda itu juga menilai pengerjaan jalan tersebut dinilai sangat lembat. Selain itu, rekanan kontraktor juga tidak tepat waktu sebagaimana kontrak yang telah ditentukan.
“Sebagai ketua Komisi C di bidang infrastruktur tentu saya kecewa. Kira-kira kapan diselsesaikan pengaspalan ini, supaya masyarakat bisa merasakan pembangunan jalan yang menghubungkan dua kampung ini,” tegasnya.
Mansim menyebut proyek pengerjaan pengaspalan itu sesuai kontrak kerja senilai Rp 15 miliar lebih dengan waktu pengerjaan selama 5 bulan yakni dari Agustus hingga Desember 2021 untuk mengaspal jalan sejauh 5 kilometer yang menghubungkan dua kampung.
“Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sangat besar, Rp15 miliar lebih. Anggaran sebesar itu untuk aspal jalan sejauh 5 kilometer, dan yang dikerjakan baru sekitar 1 kilometer,” ujar Mansim.
Selain itu, dia juga menyoroti bahan material yang digunakan untuk pengerasan jalan tidak berkualitas, pasalnya badan jalan yang dilakukan pengerasam sebelum diaspal itu sudah mulai keropos. “Ini kita bisa lihat sendiri ya, jalan belum di aspal timbunan sudah keropos semua. Seharusnya kontraktor atau pemborong yang menggarap proyek ini harus profesional,” imbuhnya.
Tak hanya sampai disitu, Mansim juga menyoroti proyek yang menggunakan anggaran sebesad Rp15 miliar lebih itu tidak ditemukan adanya papan informasi yang terpasang di sekitar lokasi. Padahal, kewajiban memasang papan nama jelas tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012. Selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan pengenal. (dra)