MRPB Serahkan Hasil Pleno Penetapan Usulan Anggaran ke DPR-PB

0
Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren menyerahkan Hasil Pleno Penetapan Usulan Anggaran MRPB yang diterima Ketua DPR-PB, Orgenes Wonggor, Kamis (3/12/2020).(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB), Kamis (3/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan hasil pleno penetapan usulan kerja anggaran MRPB tahun 2021.
Usulan kerja anggaran MRPB tahun 2021 diserahkan langsung oleh Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, dan diterima Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, yang didampingi Wakil Ketua I, Saleh Seknun, Ketua Fraksi Otsus George Dedaida, dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Abner Jitmau.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor  mengatakan, MRP telah menyerahkan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran ke DPR-PB untuk diperjuangkan ke Pemerintah Papua Barat. Usulan anggaran MRP yang telah diplenokan sebesar Rp 96 Miliar.
Menurut Wonggor, MRP harus didukung dengan anggaran yang cukup, seperti dituangkan dalam Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Dan DPR  akan mensingkronkan dengan ekskutif atas usulan tambahan anggaran tersebut.
Sementara Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida mengutarakan, bahwa Fraksi Otsus lahir karena Undang-Undang 21, sehingga usulan MRP akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di DPR kepada  Gubernur Papua Barat. “Intinya kami fraksi Otsus akan mendorong apa yang sudah menjadi usulan MRP, sebab DPR Otsus dan MRP sama-sama lahir karena UU Otsus. Jadi kalau anggaran mereka sebelumnya dinilai sangat kecil, maka hari ini, mereka datang minta tambahan, sehingga kita akan mendorong ke eksekutif,” jelas Dedaida.
Sementara, Ketua Badan Anggaran DPR Papua Barat, Abner Jitmau mengatakan, antara lembaga DPR dan MRP memiliki kewenangan. Hanya saja yang membedakan lembaga DPR adalah lembaga politik yang diatur sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah dan PP 12 tahun 2012 tentang Keuangan Daerah. Kemudian DPR membahas anggaran dan menyusun perundang-undangan. Hal ini membedakan DPR dengan MPR. Sedangkan MRP merupakan lembaga representatif, lembaga kultur bagi Orang Asli Papua. Oleh sebabnya pemerintah wajib memberikan anggaran yang lebih besar kepada MRP.
Menurut dia, MRP berbicara tentang pemetahan wilayah adat, berbicara tentang perdasi-perdasus, dan tiga tugas fungsi MRP yaitu Perempuan, Adat dan Agama. “Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR Papua Barat saya berharap agar Gubernur Papua Barat dapat menambahkan anggaran untuk MRP, sebab yang tadinya mereka hanya mengelola Rp 49 miliar, setidaknya ada tambahan,” tambah Abner.
Terpisah, Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengutarakan, bahwa plafon anggaran MRP tidak cukup untuk menjawab persoalan orang asli Papua di wilayah adat Papua Barat, sehingga dengan kesempatan ini MRP mengusulkan tambahan anggaran kepada DPR untuk diperjuangkan di eksekutif.
Menurut Maxsi, DPR memiliki kewenanangan tertinggi untuk membahas anggaran sehingga berdasarkan mekanisme yang ada, MRP datang memohon agar pengusulan anggaran mereka diterima agar mendukung kerja MRP.
Maxsi juga menyampaikan saat ini ada penolakan terhadap perpanjangan Otsus oleh rakyat Papua, sehingga ini merupakan tantangan tersendiri yang dihadapi oleh MRPB, dan MRPB selama ini mempunyai pengaduan dari berbagai masyarakat orang asli Papua, namun anggaran terbatas untuk menjawab semua persoalan tersebut.
Maxsi berharap kepada DPRPB pada kesempatan paripurna dan pembahasan APBD tahun 2021 nantinya kiranya apa yang menjadi usulan dari MRPB bisa diperjuangkan. DPR sendiri memiliki fraksi Otsus yang memiliki tugas dan kewenangan menjawab hak politik orang asli Papua, maka kita sebagai lembaga kultur setidaknya minta dukungan untuk perjuangkan usulan rencana anggaran MRP,” harapnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.