KAIMANA– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) agar segera melapor kepada penyelenggara, baik KPU, PPD maupun PPS. Candra Kirana, Komisioner Divisi Data KPU Kaimana menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait masih adanya warga pemilih di Kaimana yang belum terdata dalam DPS.
Menurut Candra, nama seseorang tidak terdata dalam DPS kemungkinan disebabkan yang bersangkutan pindah domisili, sementara namanya masih tercatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumnya.
Untuk kasus seperti ini, ia meminta masyarakat untuk segera melapor ke PPS, PPS maupun KPU sehingga penyelenggara akan melakukan verifikasi data dan memasukannya dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.
“Apabila tidak ada nama dalam DPS agar segera melapor ke penyelenggara baik KPU, PPD maupun PPS. Kami akan lakukan pengecekan, jika belum akan kita masukan dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan supaya saat penetapan DPT namanya sudah tercover,” ujar Candra kemarin.
Menutup keterangannya, Candra mengingatkan masyarakat jika rentang waktu untuk memberikan tanggapan di tingkat PPS adalah 10 hari, sedangkan tingkat kabupaten diberikan batas waktu hingga sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 18 Oktober 2020.
“Masih ada waktu untuk masyarakat memberikan tanggapan sebelum penetapan DPT tanggal 18 Oktober 2020. Saat melapor, harap bawah serta KTP, KK dan lainnya yang dibutuhkan,” tutupnya. (iw)