MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pemusnahan miras yang dilakukan beberapa waktu lalu hanya untuk pecahkan botol saja, tapi tidak memecahkan masalah.
“Dulu Manokwari melarang miras karena kota Injil, namun hanya sampai diregulasinya. Katakanlah sengketan pengadilan sifatnya kan represif, tapi bagaimana mencegah orang agar tidak mabuk, jadi perlu adanya pengendalian di level suplai, pengendalian di sisi dimana (orang yang meminta) yang memiliki kebutuhan untuk konsumsi miras,” ujar Musa Yosep Sombuk, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, meskipun telah dilakukan pemusnaan miras, tetapi apabila miras masih ada dan tetap berjalan, maka miras tetap akan ada. Musa menyarankan kepada instansi terkait apabila ada ijin yang mengatur, maka yang boleh saja yang mengedarkannya dan itu di awasi oleh pemberi ijin, yakni satpol PP dan pihak kepolisian.
“Karena yang jual miras selagi ada ijin, itu bukan tindakan pidana, tempat penjualan miras tidak boleh dekat sekolah, rumah ibadah, dan kemudian jam buka tidak 24 jam, dibuka pada waktu tertentu dan diawasi,” katanya.
Bagi pedagang miras ilegal, menurutnya, mereka berani karena ada yang back-up, dan itu bukan rahasia umum lagi. “Tanpa dibeking oknum aparat tidak mungkin ada peredaran miras yang begitu massif. Miraskan segala sesuatu yang tidak bisa dihilangkan, dia legal, tapi dikendalikan sampai batas yang masuk akal. Untuk saya minta agar dari sisi keamanan dicek ke dalam siapa anggota atau oknum-oknum yang terlibat didalam, kemudian juga kepada Perindag yang mengeluarkan ijin, kawal lah, gunakanlah Satpol PP, mereka jelas-jelas aparatur penegak Perda,” pungkasnya.(aa)