Dinas Dukcapil Wajib Umumkan Hasil Layanan Adminduk

0
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Ist)
JAKARTA,KLIKPAPUA.COM – Baik buruknya kualitas pelayanan publik sangat menentukan citra aparatur sipil negara. Masyarakat pun semakin menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di bidang pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), misalnya, terkadang masyarakat tidak ‘well informed’ progres pengajuan dokumen kependudukannya sudah sampai sejauh mana.  Hal ini menjadi concern Prof Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. “Pelayan publik yang baik harus memberikan kepastian waktu kapan jadi, dan kepastian tempat pengambilan dokumen hasil pelayanan,” tegas Mendagri.
Maka Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pun terus berbenah sekaligus merumuskan berbagai inovasi dan berbagai langkah terobosan di bidang Adminduk.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pun kini mewajibkan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak di kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil), kecamatan, UPT, kelurahan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Prof. Zudan bahkan meminta para Kadis Dukcapil mengumumkan tempat pengambilan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat mudah mengetahuinya. “Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya agar dipasang di kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan/desa atau melalui media lainnya seperti website, aplikasi di playstore/appstore, WhatsApp, dan SMS. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa dokumennya sudah selesai dan diberitahukan juga tempat pengambilan dokumen tersebut,” kata Prof. Zudan. Dukcapil.(rls/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.