Tim URC Sat Reskrim Polresta Manokwari Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Trikora Rendani

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di kawasan Jalan Trikora Rendani, Manokwari, Papua Barat, Sabtu (24/10/2026).

Penangkapan dilakukan tak lama setelah masyarakat melaporkan adanya tindak pidana yang meresahkan warga sekitar.

Menerima laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyisiran dan mengumpulkan keterangan saksi. Berkat respons cepat serta informasi akurat dari masyarakat, terduga pelaku berinisial C.P (28) berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di lokasi kejadian.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa tindakan tegas dan terukur ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa aman bagi warga.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan atau tindak pidana melalui layanan Call Center 110 Polri, guna mewujudkan Manokwari yang aman, nyaman, dan kondusif.(rls/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses