MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat menggelar Diskusi Strategi Kebijakan guna menganalisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid (luring dan daring) ini terkait keterbatasan akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengungkapkan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan pada Juni hingga Juli lalu, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi baru tersedia di 4 dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat dan PBD.
Sembilan daerah lainnya, yakni Fakfak, Kaimana, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, dan Maybrat, hingga kini belum memiliki satu pun OBH terakreditasi.
“Artinya, dari banyaknya warga tidak mampu di wilayah kita, layanan bantuan hukum masih terasa jauh. Hasil analisis ini perlu kita sebarluaskan dan uji bersama melalui forum hari ini untuk menghimpun masukan serta memperkuat rekomendasi kebijakan,” ujar Marlen dalam sambutannya.
Ia menambahkan, forum tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, OBH, dan masyarakat demi mewujudkan layanan bantuan hukum yang terstandardisasi dan merata.
Sementara itu, Kepala Badan Strategis Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI, Andri Indrady, yang hadir secara daring, menyoroti adanya paradoks mendasar dalam pelaksanaan bantuan hukum di daerah.
Menurut Andri, secara administratif kinerja Kanwil Papua Barat pada 2025 tampak mengagumkan dengan serapan anggaran bantuan hukum mencapai 96 persen melampaui target Indikator Kinerja Utama (IKU) sebesar 88 persen serta terpenuhinya target pembentukan pos bantuan hukum (Poskum).
Namun, di balik serapan anggaran yang tinggi tersebut, jangkauan nyata kepada masyarakat miskin masih sangat minim. Dari sekitar 210 ribu penduduk miskin di Papua Barat dan PBD, baru 41 orang yang mendapatkan bantuan hukum. Lebih ironis lagi, dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang menerima layanan non-litigasi.
“Padahal penyuluhan, konsultasi, dan mediasi (non-litigasi) justru merupakan bentuk bantuan hukum yang paling dibutuhkan masyarakat, terutama yang berada di kampung-kampung. Temuan ini menegaskan bahwa terserapnya anggaran tidak secara linier berarti tersampaikannya keadilan,” tegas Andri.
Andri memberikan tiga penekanan utama untuk menjadi bahan pendalaman diskusi terkait kendala OBH dalam memperoleh dokumen perkara dari pihak kepolisian dan pengadilan perlu diselesaikan, penyederhanaan syarat administrasi, serta pergeseran indikator keberhasilan.
Seluruh masukan dari rangkaian diskusi interaktif ini nantinya akan dihimpun Kanwil Kemenkum Papua Barat sebagai bahan penyempurnaan rekomendasi kebijakan kepada BSK Hukum Kemenkum RI. (mel)



















