MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi personel Polresta Manokwari di Aula Mapolresta Manokwari, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan itu dirangkaikan dengan pendaftaran personel sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dukcapil Kabupaten Manokwari Irma Mudmaina mengatakan, layanan jemput bola tersebut dilaksanakan atas permintaan Kepala Polresta Manokwari melalui Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas).
Menurut Irma, hingga pukul 11.30 WIT tercatat sekitar 250 aktivasi IKD baru di Kabupaten Manokwari. Angka itu merupakan akumulasi seluruh aktivasi di daerah tersebut, bukan hanya dari personel Polresta Manokwari.
Dengan tambahan itu, total pengguna IKD di Manokwari kini mencapai 6.169 orang. Adapun penduduk yang telah merekam KTP elektronik sekitar 135.000 jiwa.
“Capaian aktivasi IKD sejauh ini masih perlu ditingkatkan. Karena itu, Dukcapil terus mengimbau masyarakat, anggota TNI-Polri, serta aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki e-KTP untuk segera mengaktifkan aplikasi IKD,” ujarnya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dewan Ekonomi Nasional. Seluruh jajaran kepolisian, mulai dari polda, polres, polsek, hingga bhabinkamtibmas, diminta mengaktifkan IKD sekaligus menjadi agen Perlinsos.
Pelaksanaannya dilakukan serentak di Papua Barat. Dalam kegiatan itu, Dinas Sosial setempat memberikan pembekalan teknis kepada personel yang didaftarkan.
Pelibatan polisi, khususnya bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan warga hingga ke pelosok kampung, diharapkan memperluas jangkauan pendataan kependudukan dan bantuan sosial (bansos). Dengan verifikasi data yang akurat di lapangan, bansos diharapkan tersalurkan tepat sasaran.
Irma menambahkan, IKD memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan melalui ponsel pintar, seperti KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Selain praktis, IKD juga bermanfaat saat KTP elektronik hilang. Warga cukup menunjukkan identitas digital saat mengurus pencetakan ulang di kantor Dukcapil tanpa perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” jelasnya. (mel)





















