MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol di Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari serta kawasan Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi) belum tegas dan konsisten.
Warinussy mempertanyakan keseriusan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan dalam menegakkan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak berizin.
“Keberadaan kios-kios yang dikenal masyarakat sebagai ‘kios merah’ masih terlihat di sejumlah titik di Manokwari dan kawasan Warpramasi. Tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi pengumpulan dan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin yang sah dari pemerintah daerah,” kata Warinussy.
Menurut dia, penjualan itu disebut masih berlangsung terbuka tanpa penertiban yang konsisten. Ia juga menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol di sekitar tempat ibadah dan lingkungan sekolah.
Jika terbukti, kata dia, persoalan itu tidak hanya menyangkut kepatuhan perizinan, tetapi juga ketertiban umum dan perlindungan lingkungan sosial.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Harus ada tindakan nyata di lapangan, terutama terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan,” ujarnya.
Warinussy, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Ia juga merujuk pada Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.
Menurut dia, aturan itu semestinya menjadi dasar bagi instansi terkait untuk memperkuat pengawasan, memeriksa perizinan, dan menindak pelanggar sesuai kewenangan.
Langkah konkret yang ia harapkan meliputi pendataan lokasi penjualan, pemeriksaan dokumen izin, patroli di titik rawan, dan penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Warinussy turut mempertanyakan apakah pengawasan dan penindakan sudah diterapkan merata kepada seluruh pelaku usaha yang bermasalah dalam perizinan.
Dugaan standar ganda itu, katanya, perlu dijawab dengan penjelasan terbuka tentang pola pengawasan, dasar penindakan, dan hasil operasi yang telah dilakukan.
Ia meminta Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari menjelaskan langkah kepolisian, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari dan instansi berwenang.
Kepolisian, menurutnya, juga perlu memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Persoalan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari dan Warpramasi tidak cukup ditangani melalui pernyataan atau imbauan semata. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, penindakan yang terukur, serta keterbukaan mengenai hasil pelaksanaannya,” tandasnya. (rls)





















