KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai 12 Oktober 2026 karena kualitas udara terdampak kabut asap. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Kaimana tertanggal 9 Oktober 2026. Surat edaran itu mempertimbangkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai prediksi kualitas udara di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dalam surat edaran tersebut, bupati meminta kepala satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan PJJ dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Pembelajaran dilakukan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik, kesiapan pendidik dan tenaga kependidikan, dukungan orang tua, serta ketersediaan akses internet.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau perkembangan kualitas udara dan berpedoman pada informasi resmi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk menentukan langkah selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan jika kualitas udara di Kaimana telah normal dan dinyatakan aman.
Meski demikian, peserta didik kelas XII SMA/SMK, kelas IX SMP, dan kelas VI SD yang sedang atau akan mengikuti simulasi maupun gladi Tes Kompetensi Akademik (TKA) tetap wajib hadir di sekolah. Mereka harus mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker.
Satuan pendidikan yang melaksanakan simulasi atau gladi TKA juga diminta berkoordinasi dengan operator program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dinas Pendidikan atau langsung dengan pihak MBG agar peserta didik tetap memperoleh layanan MBG.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat melindungi kesehatan warga sekolah sekaligus memastikan pembelajaran tetap berjalan di tengah kualitas udara yang terdampak kabut asap. (lau)





















