
KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana Bernadus Cliff O. Kirwa menjelaskan alasan sejumlah minuman beralkohol berlabel Departemen Kesehatan (Depkes) yang terjaring dalam operasi penertiban tidak ikut dimusnahkan bersama 60 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi hasil razia.
Menurut Cliff, minuman beralkohol berlabel Depkes yang ditemukan saat operasi berasal dari distributor IJS yang telah mengantongi rekomendasi atau izin resmi dari pemerintah daerah.
“Pihak distributor IJS ini telah mengantongi izin resmi dari Pemda (Pemerintah Daerah) Kaimana untuk mendistribusikan minuman tersebut kepada sejumlah kios,” kata Cliff di Kaimana, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, perlakuan terhadap minuman berlabel Depkes berbeda dengan sopi. Miras lokal jenis itu dimusnahkan karena tidak memiliki rekomendasi atau izin resmi dari pemerintah daerah, serta tidak diketahui kadar alkohol dan standar produksinya.
Selain melakukan penertiban, kata Cliff, pihaknya juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pengecer agar melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, saat ini terdapat 12 pengecer dan satu distributor minuman beralkohol yang berada dalam pengawasan pemerintah daerah. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi, kata dia, akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (perda).
“Tugas kami adalah menjalankan perda. Apa pun yang berkaitan dengan surat perintah atau rekomendasi merupakan kewenangan bupati, dan kami tetap menegakkan aturan tersebut,” ujarnya. (lau)




















