Personel Polres Kaimana Dibekali Pemahaman Perubahan Ketiga UU Kepolisian

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Seksi Hukum Kepolisian Resor (Polres) Kaimana menggelar penyuluhan hukum tentang Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 di Aula Presisi Endra Dharmalaksana, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kepolisian.

Penyuluhan dibuka Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kaimana Komisaris Polisi Alexander M. Hehalatu dan diikuti para perwira serta personel Polres Kaimana.

UU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Melalui penyuluhan ini, seluruh personel diharapkan memahami tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Alexander.

Ia menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026 memuat sejumlah perubahan untuk memperkuat profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri.

Perubahan itu juga menyesuaikan tugas dan kewenangan kepolisian dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Menurut Alexander, pemahaman terhadap regulasi menjadi landasan penting agar pelaksanaan tugas kepolisian profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Ia berharap personel dapat menerapkan ketentuan UU tersebut secara tepat dan bertanggung jawab dalam tugas sehari-hari. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses