KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Kaimana menyita 105 botol dan kaleng minuman beralkohol serta puluhan liter minuman lokal jenis sopi dalam razia beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana Bernadus Cliff O. Kirwa mengatakan hal itu kepada klikpapua.com, Selasa (6/10/2026).
Cliff menyebut razia tersebut merupakan langkah awal pemerintah daerah menertibkan peredaran minuman beralkohol yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Menurut Cliff, razia itu melibatkan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kaimana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kaimana.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 105 botol minuman kaleng beralkohol dari berbagai merek serta 30 liter dan 25 botol sopi,” katanya.
Ia menjelaskan, razia menyasar kios-kios di kawasan Kroy, Air Merah, hingga Bantemin Dalam. Dalam razia itu, petugas menemukan sejumlah pelaku usaha menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam perda.
“Seluruh barang bukti hasil razia untuk sementara diamankan di Polres Kaimana,” tambahnya.
Cliff mengatakan Satpol PP selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran perizinan serta memastikan peredaran minuman beralkohol di Kaimana sesuai dengan ketentuan. (lau)





















