Kapolres Kaimana Tegaskan Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Jadi pembakaran lahan dengan sengaja akan melanggar ketentuan hukum dan pelakunya dapat diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres pasca mengikuti upacara Kesakitan Pancasila di Kaimana, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, imbauan tersebut sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, apabila ditemukan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Satria.

Ia menerangkan, hingga saat ini belum ada kasus pembakaran lahan yang ditangani oleh Polres Kaimana, namun jajaran kepolisian tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Kata Kapolres, masyarakat perlu memahami perbedaan antara lahan yang terbakar dan dibakar, lahan terbakar dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak disengaja.

“Sedangkan lahan yang dibakar merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja dan ada sangsi hukumnya,” tambahnya.

Kapolres berharap, masyarakat dapat menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran lahan.(lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses