MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan gratis.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Hermus Indou dan Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono.
Program sekolah gratis ini telah resmi diluncurkan pada Rabu, (10/4/2025) dan akan menjadi salah satu prioritas utama dalam sektor pendidikan di Manokwari.
“Dalam program ini, akan dibentuk peraturan daerah (perda) tentang pendidikan gratis di Kabupaten Manokwari,” kata Bupati Hermus.
Perda itu akan menjadi landasan hukum agar program pendidikan gratis dapat berjalan secara berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Manokwari.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Manokwari berkomitmen membebaskan seluruh biaya pendidikan, termasuk SPP dan biaya operasional sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK.
Program ini juga mencakup bantuan perlengkapan sekolah seperti seragam, tas, alat tulis, dan sepatu bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Tidak hanya itu, beasiswa akan diberikan kepada siswa berprestasi, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta anak-anak dalam kategori rentan lainnya.
“Nantinya dalam program ini ada gratis bantuan biaya sekolah, penyediaan perlengkapan sekolah seperti baju tas alat tulis dan sepatu, bagi siswa tidak mampu,” ujarnya.
Untuk mendukung aksesibilitas pendidikan, Pemkab juga akan menyediakan transportasi sekolah gratis seperti bus sekolah dan membangun rumah singgah atau asrama bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil.
Dengan langkah ini, Pemkab Manokwari berharap tidak ada lagi anak-anak yang terhambat mengenyam pendidikan karena alasan biaya atau jarak. (mel/red)