Tim Frensa Pastikan Pengunduran Diri Frengki Mandacan Sebagai ASN Sesuai Prosedur

0

MANSEL, KLIKPAPUA.com – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) nomor urut dua, Frengki Mandacan dan Saul Rante Lembang (Frensa), angkat bicara soal pengunduran diri Frengki Mandacan sebagai ASN yang dipersoalkan salah satu tim Paslon kepala daerah.

Tim Frensa mengimbau masyarakat, simpatisan, dan pendukung agar tidak terprovokasi terkait polemik surat pengunduran diri Frengki Mandacan tersebut.

Ketua tim pemenangan Frensa, Anthon Wopari, didampingi calon Bupati Mansel Frengki Mandacan dan Ketua Koalisi Partai, memberikan klarifikasi dalam jumpa pers di Sabri, Selasa (19/11/2024).

Ia menegaskan bahwa Frengki Mandacan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN sejak 3 Juli 2024.

“Surat pengunduran diri sebagai ASN dari Bapak Frengki Mandacan sudah diajukan sejak 3 Juli 2024. Setelah menunggu cukup lama tanpa tanggapan, kami meminta operator untuk menghubungi bagian umum Sekretariat Daerah Pemkab Mansel,” ujarnya.

Akhirnya, lanjut dia, pada 22 Agustus 2024, surat tersebut diajukan ke Bupati, kemudian diteruskan dari BKD Pemkab Mansel ke BKD Provinsi Papua Barat, hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di pusat.

Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 8, ASN yang belum memegang surat resmi pemberhentian dari BKN masih tercatat sebagai pegawai negeri dan tetap menerima hak-haknya, termasuk gaji.

“Karena surat resmi pemberhentian belum diterbitkan, Pak Frengki masih menerima gaji untuk bulan September dan Oktober. Namun, setelah SK pemberhentian diterbitkan, beliau sadar untuk mengembalikan gaji tersebut ke kas negara. Kami sudah menyetor gaji tersebut, dan bukti pengembalian telah disampaikan oleh Liaison Officer (LO) kami,” kata Anthon.

Lamango, selaku LO Frensa, juga menegaskan bahwa surat pengunduran diri Frengki Mandacan telah diserahkan ke KPU Mansel sesuai prosedur.

“Sebelum pendaftaran, kami sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari BKD Mansel ke KPU. Pada saat penutupan, surat pengunduran diri terakhir juga telah kami lengkapi dan diterima sesuai aturan,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa pengunduran diri Frengki Mandacan telah memenuhi syarat yang ditetapkan KPU. Oleh karena itu, pasangan Frengki Mandacan dan Saul Rante Lembang dinyatakan sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mansel.

Ketua Koalisi Partai, Yohanis Inyomusi, turut mengimbau semua pihak untuk bijak dan mengikuti aturan dalam kontestasi politik.

“Mari kita memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Kita sudah memasuki H-8, sehingga seharusnya fokus menyampaikan visi-misi untuk menarik simpati masyarakat, bukan memunculkan persoalan yang seharusnya sudah selesai di awal tahapan,” katanya.

Yohanis juga berharap semua pihak menjaga ketenangan dan saling menghormati, sehingga pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan baik dan demokratis. (aco/red)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.