Polres Mansel Bakar 340 Gram Lebih Ganja Milik Wanita Asal Jayapura

0
Polres Mansel Memusnahkan barang bukti ganja dari tangan tersangka seorang perempuan berinisial F asal Jayapura. (Foto: Andi/klikpapua)

MANSEL, KLIKPAPUA.com- Polres Manokwari Selatan (Mansel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 340,84 gram pada, Kamis (8/8/2024) di halaman Mapolres Mansel.

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial F (25) asal Jayapura yang diamankan di Pelabuhan Manokwari pada Rabu (31/7/2024) oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Mansel.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diisaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk tersangka F. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.

Kapolres Mansel, AKBP Yulianor Abdi, menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan yang dicurigai membawa narkotika dari Jayapura menuju Manokwari.

“Setelah melakukan pemantauan di Pelabuhan Manokwari, petugas berhasil mengamankan tersangka saat turun dari kapal KM. Ciremai,” kata Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan dalam tas ransel milik tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Mansel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, ganja tersebut merupakan milik seorang pria berinisial S yang diduga merupakan pemasok. Tersangka F mengaku hanya diperintahkan untuk membawa barang tersebut ke Manokwari.

“Kami saat ini tengah memburu tersangka S untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba ini,” tambah Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Ditambahkan Kasatnarkoba Polres Mansel IPTU Ichlan Rachman saat ditemui awak media menuturkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka F mengatakan barang narkotika tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial S.

“Untuk itu, kita akan melakukan pengembangan lebih jauh untuk mengetahui identitas dan peran dari tersangka lain yang dimaksud oleh tersangka F,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka F dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumanan penjara paling singkat 5 tahun penjara. (aco)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.